TRIBUNNEWS.COM , SURABAYA – Bisnis perbankan merupakan bisnis kepercayaan. Karenanya kepada para nasabah, perbankan diwajibkan memberi pelayanan terbaik.
Namun karena potensi keluhan nasabah terhadap layanan perbankan cukup
besar, Bank Indonesia (BI) memberikan ruang mediasi untuk menyelesaikan
sengketa antara nasabah dengan bank yang melayaninya.
Mediasi perbankan ini disampaikan Direktur Eksekutif Departemen
Investigasi dan Perlindungan Konsumen Perbankan Bank Indonesia,
Yunnokusumo di sela-sela pertemuan Contact Person Perbankan dan Seminar
Perlindungan Nasabah Perbankan yang berlangsung di Surabaya, Rabu
(26/6/2013).
Yunnokusumo mengatakan, mediasi perbankan adalah langkah penting untuk meningkatkan perlindungan nasabah.
Diharapkan melalui itu sengketa perdata antara bank dan anasabah bisa
diselesaikan lewat mekanisme pengaduan nasabah seperti diatur dalam
Peraturan BI no 10/10/PBI/2008 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
”Akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mediasi
perbankan.Di antaranya adalah nilai tuntutan finansial atas sengketa
yang tak lebih dari Rp 500 juta,” ujarnya.
Syarat-syarat lainnya, permohonan diajukan secara tertulis kepada BI
disertai dokumen pendukung, nasabah pernah mengajukan upaya penyelesaian
sengketa tersebut kepada bank bersangkutan.
Berikutnya, sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau
belum pernah diputus lembaga arbitrase atau pengadilan, atau belum
terdapat kesepakatan yang difasilitasi lembaga mediasi lainnya.
Dua syarat berikutnya, sengkata yang diajukan adalah sengketa
keperdataan dan sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam
mediasi perbankan yang difasilitasi BI serta pengajuannya belum melebihi
masa 60 hari sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang
disampaikan oleh bank kepada nasabah.